Keputusan Sengketa Tanah di Menangkan DPD Partai Golkar Pagar Alam

121

Pagar Alam, NS – Setelah melalui beberapa tahapan sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam perkara gugatan yang di menangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pagar Alam. Kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar Pagar Alam Ludi Oliansyah.

Yang berlokasi di Jln Serma somad, Simpang Padang Karet Rt/Rw 22/06, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, seluas ± 450M2.

Tidak puas dengan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Pagar Alam yang di menang kan DPD Partai Golkar, mantan bendahara golkar ajukan banding yang tentu berisi keberatan dan sanggahan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam.

Setelah menjalani sidang gugatan banding yang di laksanan oleh Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan secara e-court Dan di kuatkan oleh Pengadilan Negeri Pagaralam Selasa 09/05/2023. dengan nomor 103/PDT/2023/PT PLG.

Keputusan mutlak yang di keluarkan pada tangal 31 Augustus 2023. Maka hak tanah di menangkan Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pagaralam.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Efsi melalui kuasa hukumnya Etal Pargas SH,.MH, Selasa (5/9/23), menuturkan alhamdulillah proses banding oleh pengadilan tinggi Sumatera Selatan, sudah mencapai putusan, dan sesuai dengan harapan kami di menangkan DPD partai Golkar Kota Pagar alam.

“Akhirnya kebenaran akan muncul dalam nuansa keadilan, di kuatkan oleh putusan pengadilan Negeri Pagar alam, dan putusan banding pengadilan tinggi Sumatera Selatan “, tuturnya. (Reno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here