Sidang Pertama Gugatan Keberatan PAW Kasno Fandri dari Partai PKP

166

Pagar Alam, NS – Sidang perdana gugatan keberatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kasno Fandri S.H., yang merupakan Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melawan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD Kota Pagar Alam di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam dengan agenda mediasi, Senin, (9/Oktober/2023).

Pihak penggugat Kasno Fandri S.H., yang di dampingi kuasa hukumnya Misnan Hartono S.H., menjelaskan pihaknya keberatan atas proses usulan PAW yang di keluarkan oleh DPK-PKP kepada DPRD dan KPUD Kota Pagar Alam karena menurutnya keputusan pengurus PKP Provinsi Sumatera Selatan memecat dirinnya sebagai kader dan pengurus partai, yang tidak beralasan yang kuat karena DPN PKP ini masih dua lisme kepemimpinan juga terkait pencalonan dirinya maju kembali sebagai Anggota DPRD Pagar Alam lewat partai lain, tentunya ada dasar yang manjadi pedoman kami ujar Fandri bersama kuasa hukumnya.

“Bahwa berdasarkan edaran Dewan Pimpinan Nasional PAW tidak perlu di lakukan karena, yang terpenting ia tetap loyal dan berkontribusi kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

Ditempat yang sama Misnan Hartono S.H., menambahkan klien kami tentu merasa keberatan dan proses PAW yang di lakukan oleh Ketua DPRD Pagar Alam dan KPUD Pagar Alam yang sangat tidak berkeadilan buat klien kami.”

“Semestinya proses awal klien kami di beritahukan terlebih dahulu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu atas nama klien kami kasno Fandri karena kami melihat banyak sekali aturan yang ditabrak seperti Kebijakan Partai dan keputusan Mahkamah Konstitusi salah satu contoh surat edaran DPN PKP di point 5 salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bhaktinya berakhir pada 1 oktober 2024 mendatang, kecuali mereka yang tidak patuh pada aturan Caleg dan melanggar AD/ART peraturan partai.

Lanjut Kasno Fandri, juga dalam rangkah pencalegan melalui partai lain, setiap ketua DPP PKP di berikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain,”ucap Kasno Fandri usai menjalani sidang.

Komisioner KPUD kota Pagar Alam yang hadir di persidang Cristian Hadinata menjelaskan bahwa pihaknya jadi tergugat ke dua oleh pihak Kasno Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon Pergantian Antar Waktu.

“Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,”ujar Cristian singkat.

Sementara itu kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargas S.H., hingga saat ini belum bisa di mintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang di layangkan oleh Kasno Fandri dimana ketua DPRD yang kemudian masuk jadi salah satu tergugat. (Reno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here