Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Gudang Kopi

81

Pagar Alam, NS – Tim pidum Polres Pagar Alam berhasil ringkus pelaku pembobol gudang kopi, berinisial Inal Fauzi (32) dan Alman (42) keduanya tercatat merupakan warga Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Barang bukti diantaranya satu buah kunci palsu/alat khusus, satu buah terpal, tiga buah gembok dan satu unit mobil Grand max dengan bernopol BG 8637 ZL, warna putih serta sepuluh karung kopi yang siap jual.

Informasi yang dihimpun humas Polres Pagar Alam pencurian di lakukan pelaku seorang diri setelah masuk di dalam gudang lalu pelaku merusak konci mobil beserta kabel yang berada di bawah kemudi mobil pick up kemudian pelaku langsung membawa kabur mobil beserta kopi yang sudah siap jual.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH yang didampingi Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi menuturkan kejadian bermula pada tanggal 5 Juli 2023 lalu. Korban bernama Misdi (62), seorang touke kopi yang merupakan warga Dusun Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara. Melapor sudah menjadi korban tindak pencurian diantaranya 1unit mobil dan 18 karung kopi siap jual, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kemudian asil dari pengebangan dan gerak cepat Tim pidum Polres Pagar Alam berhasil meringkus pelaku bersama rekannya, di Jalan Lintas Pagar Alam – Mannak, tepatnya di kawasan Krinjing, Kecamatan Dempo Utara, pada Rabu (23/8/2023),” saat perss confrence di Mapolres Pagar Alam, Jumat (25/8/2023).

Aksi pelaku Inal (32) sebagai dalang dalam pencurian, saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dengan tindakan terukur petugas terpaksa melakukan tindakan tegas yang mengenai di bagian betis kanan pelaku.

Modus operasi kejahatan pelaku sudah mengetahui kondisi (TKP) yang berisi dengan kopi dan satu unit mobil Grand max yang berada di dalam gudang tersebut.

Sementara pelaku pencurian Inal Fauzi dan rekannya Alman saat ini sudah di tahan di Polres Pagar Alam dengan pemerataan 363 ayat 1-ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun penjara). (Reno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here