Pihak Terdakwa Kecewa dengan Keputusan PN Kota Pagar Alam yang Tajam Kebawah Tumpul Keatas 

182

Pagar Alam, NS – Setelah melalui proses panjang sidang putusan terdakwa pencabulan Angga Yudha Pratama dengan Ponis Putusan (5)Tahun (6) Bulan Penjara dengan denda Rp 800 juta, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Rabu (29/11/2023).

Pihak Keluarga terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Sapta S.H., menjelaskan pihaknya sangat keberatan dengan keputusan Hakim dalam Alternatif pertama pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak (Jo) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Tentu kami selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa Hakim telah salah dalam mengambil keputusan berdasarkan, dari persidangan yang sudah di lewati beberapa hari lalu dengan alat bukti, saksi-saksi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

“Karena ada hal-hal Hakim tidak melihat secara jelas bagaimana fakta yang sebenarnya berdasarkan dari saksi ahli yang tidak ada di persidangan hanya mendengar cerita saja.

Sementara di tempat yang sama pihak dari keluarga terdakwa, yaitu Alkafih (53) sangat kecewa dengan keputusan Hakim dalam mengambil keputusan Karena seperti pisau yang hanya tajam dibawah tumpul diatas seharusnya keadilan di NKRI harus benar-benar ditegakkan.

Lanjut Alkahfi menambahkan diduga disini keponakan kami sudah ada unsur pemaksaan baik dari pihak Polres Pagar Alam, ataupun dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam untuk menjerat keponakan kami Yudha, karena dari hasil visum yang tidak jelas dan TKP pun tidak jelas, dan kami sudah tidak percaya dengan keadilan di Kota Pagar Alam untuk mengambil keputusan yang adil, “ujar Alkahfi. (Reno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here