Rejang Lebong, NS – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong bersama Kapolsek PUT (Padang Ulank Tanding) berhasil menggagalkan peredaran narkoba berjenis Ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil membekuk tiga orang pelaku dijalan lintas sumatera Lubuklinggau- Bengkulu bertepatan didepan kantor Polsek PUT, kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jum’at (15/01/2020).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH. MH didampingi Kapolsek Padang Ualak Tanding menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, karena maraknya peredaran narkoba diwilayah Rejang Lebong yang sudah meresahan masyarakat.
Setelah mendapat informasi dan melakukan pengintaian, Kasat Narkoba IPTU Susilo SH. MH didampingi Kanit bersama Kapolsek PUT IPTU Apion bersama-sama anggotanya melakukan penyetopan dan penggeledahan pada kendaraan jenis Cerry yang melintas dari arah Kota Lubuklinggau menuju Provinsi Bengkulu.
Saat penggeledahan, tidak ditemukan apa-apa di tubuh pelaku. Petugas tidak berhenti sampai disitu, petugas bekerja keras menyisir tempat kendaraan itu berhenti. Alhasil, berkat kerja keras tersebut, petugas berhasil menemukan sepuluh butir pil warna hijau muda diduga narkoba jenis ekstasi, lalu petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang pelaku langsung digelandang ke Polres Rejang Lebong”, jelas Kasat Narkoba Susilo SH. MH didampingi Kanit bersama Kapolsek PUT IPTU Apion.
Lanjut dia, adapun Barang Bukti berhasil diamankan diantaranya, sepuluh butir pil berwarna hijau muda diduga narkoba jenis ekstasi, tiga pucuk senjata tajam dan kendaraan roda empat jenis cerry dengan Nopol BG 8624 HL,” tutupnya. (RD)