Polres Rejang Lebong Amankan 36 Pohon Diduga Narkotika Golongan l Jenis Ganja

260

Rejang Lebong, SN – Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan Asnawi alias Awit (37 tahun) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (22/1/2021).

Asnawi diciduk Satres Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja dalam bentuk tanaman.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH. MH mengatakan, Asnawi ditangkap dikediamannya Jalan Lintas Curup – PU Tanding km 35 Desa Kampung Jeruk Kec Binduriang Kab. Rejang Lebong.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 pohon diduga Narkotika Golongan l jenis ganja dalam bentuk tanaman”,ujar Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH. MH

Selain itu, kata Susilo, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah tas warna hitam berisikan Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman, 1 botol berisikan biji Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman, 1 buah nampan berisikan Narkotika Gol l jenis Ganja dalam bentuk tanaman, 4 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah cangkul, 1 buah timbanga, 3 buah roda bekas ban motor, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah hp merk samsung warna putih dan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Menurut IPTU Susilo, SH MH, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman disebuah rumah yang beralamatkan di Desa Kp Jeruk Kec Binduriang Kab Rejang Lebong yang mana wilayah hukum Rejang Lebong. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengeledahan.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here