PT Ahba Mulia Gugat Pemda Dan Pokja Muratara Terkait Pembatalan Proyek 11,4 M

549

MURATARA NUSANTARASUNSEL- Merasa telah diremehkan dan dipermainkan serta telah dirugikan baik materil maupun inmateril oleh pemerintah Muratara terkhusus Kelompok Kerja (Pokja III ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembatalan sepihak dalam proses lelang proyek jalan simpang biaro menuju rawas ilir dengan nilai proyek senilai Rp 11,4 Milyar ,PT Ahba Mulia melalui Kuasa Hukumnya Resmi mengunggat ke pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Hal itu disampaikan langsung direktur Pt.Ahba Mulia melalui kuasa hukumnya Grees Selly usai memberikan berkas perkara ke PN Lubuklinggau mengatakan bahwa benar telah diamanahkan kepada dirinya dari Pt.Ahba Mulia untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan kegiatan pembatalan pemenangan proyek jalan simpang biaro menuju rawas ilir ke pengadilan negeri Lubuklinggau.

“Ia benar saya sudah diberikan kuasa dari Pt. Ahba untuk menjadi kuasa hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke pengadilan dengan nomor registrasi 13/PDT.G/ 2019 / PN .LLG dibagian perdata untuk membongkar secara langsung kebenaran proses lelang di LPSE Pokja III Muratara,”jelasnya.

Ia  juga mengatakan bahwa dalam amanah yang diberikan Pt.Ahba Mulai selaku penggugat mengajukan gugatan kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini Pokja III LPSE karena bahwa dinilai telah dengan sengaja dan secara  sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pembatalan pemenang secara sepihak yang menyebabkan Pt.Ahba rugi baik materil maupun in materil hingga milyaran rupiah .

“Kami menilai dalam proses lelang ini adalah sebuah persengkongkolan niat jahat atau tidak sehat untuk melawan hukum dari tata cara proses lelang yang semestinya Pt.Ahba adalah pemenangnya namun dari Pokja dilakukan pembatalan hingga lelang kembali dengan alasan yang tidak masuk akal,”tuturnya.

Wanita yang juga berpofesi sebagai pengacara pemkab Musi Rawas ini juga menyampaikan bahwa ini adalah langkah hukum yang tepat buat pemerintah Kabupaten Muratara terkhusus Pokja III bahwa apa yang dilakukan pihaknya yang melakukan pembatalan adalah salah dan melanggar hukum sehingga membuat dirinya selaku kuasa hukum dari Pt.Ahba mengajukan gugatan kepengadilan.

“Kita lihat saja pembuktiannya dipengadilan setelah resmi di daftarkan ke pengadilan pada hari ini dalam perkara perdata karena seluruh file data dan bukti pendukung lainnya sudah diberikan ke pengadilan tinggal menunggu 14 hari untuk dilakukan sidang ,”tegasnya.
 
Grees Selly juga menyampaikan apabilah memang nantinya tidak ada itikat baik dari pemda Muratara terhadap penyelesaian permasalahn ini kepada pihak Pt.Ahba yang seyogyanya sebagai pemenang utama dalam lelang pertama kemarin maka akan ada langkah hukum lainnya ditempuh setelah melalui proses di bagian perdata pengadilan negeri Lubuklinggau.

“Kalau memang mereka tetap bersih keras apa yang dilakukan Pokja III itu benar ya silakan saja yang jelas kami akan bahwa perkara ini hingga terbongkar semua dan akan kami ajukan ke rana hukum pidana tipikor umum jika terbukti ditemukan tindak kejahatan dalam proses disidang perdata nantinya,” tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here