Belanja Makmin Rumah Jabatan Sekda Muratara Diduga Tanpa Dasar Hukum

142

MURATARA, NS = Anggaran Belanja Makanan dan Minuman (Makmin) jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2021 sebesar Rp5.358.998.900,00 dengan realisasi sebesar Rp5.166.195.295,00.

Dari realisasi tersebut ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya jamuan tamu di kantor Sekretariat Daerah, namun terdapat pengeluaran biaya kegiatan makan minum di rumah jabatan Sekretaris Daerah.

Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021 Nomor : 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022, tanggal 13 April 2022.

Dalam LHP tertera bahwa, Pemberian fasilitas makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara sebesar Rp605.921.554,00 tidak memiliki dasar hukum sehingga hal tersebut dianggap membebani keuangan daerah.

Selain itu dalam LHP BPK juga bertuliskan, Sekretaris Daerah tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Sehingga belanja makanan dan minuman rumah jabatan sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.

Sementara Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Muratara yang juga selaku PPTK, diketahui bahwa realisasi belanja makanan dan minuman bagi rumah jabatan sekretaris daerah telah berlangsung sejak lama.

Hal tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran.

Sementara itu, Andre, Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Muratara saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp di Nomor 0823-0766-XXXX belum ada jawaban.

Menanggapi itu, Efendi, Ketua Yayasan Pucuk saat dibincangi mengatakan, jika anggara yang dicairkan tidak ada dasar hukum, jelas ini terindikasi menyimpang.

“Setiap anggaran yang dibelanjakan harus ada mata pasal dan harus jelas dasar hukumnya”, ujarnya.

Apalagi ini, lanjut pria yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini, Bagian Umun dibawah naungan Sekda, dan anggaran makan minum sifatnya sangat umum, mustahil persoalan ini sekelas Sekda tidak mengetahui.

“Ini patut diduga, ada permainan kongkalingkong antara PA dengan pihak Bagian Umum”, kata pria yang akrab di sapa Fendi ini.

Lanjut Fendi, dirinya berencana akan mengkaji persoalan ini dan akan mengumpulkan data data, setelah itu dirinya akan melaporkan hal ini pada Aparat Penegah Hukuk agar persoalan ini terang benderang dan jangan dampai persoalan yang menahun ini terus terjadi. (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here