Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pada Bagian Umum Setda Muratara Disoal

67

MURATARA, NS – Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bagian Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Tahun Anggaran 2023 menganggarkan dana berkisar Rp8,6 miliar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah. Dengan porsi anggaran yang dinilai “fantastis” itu tentu menuai sorotan dan kritik diberbagai kalangan.

Yayasan Pucuk, Efendi, saat dibincangi, Senin, (19/2/2024) mengatakan, anggaran yang dinilai “Fantastis” untuk kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bagian Umum Setda Muratara dalam pelaksanaannya harus merujuk pada asas transparansi, setiap anggaran yang dibelanjakan mesti memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

Pria yang karab disapa Fendi ini mempertanyakan peruntukan kegiatan tersebut, menyangkut Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos seperti belanja materai, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan, Sewa RumahJabatanSekretarisDaerah dan Sewa RumahJabatan WakilKepala Daerah, sewa tenda maupun sewa orgen tunggal.

“Berapa pieces materai yang dibeli serta apa peruntukannya, rumah siapa yang disewa serta dan berapa sewa satu tahunnya untuk rumah jabatan Sekda dan Wakil Kepala Daerah, berapa unit tenda yang disewa, berapa per unitnya dan tenda apa saja yang disewa selama tahun 2023 dan dalam kegiatan apa saja, serta orgen tunggal apa yang disewa dan berapa persatu kali sewa”, tanyanya

Selain itu, pria yang aktif menggelar aksi ini juga mempertanyakan anggaran belanja hibah dan hibah kemana saja, berapa anggaran untuk belanja Jasa Kebersihan dan Keamanan Kantor dan Rumah Dinas?

“Berapa orang penerima honorarium dan honorarium apa saja dalam kegiatan tersebut, berapa orang cleaning servis kantor, berapa orang tenaga kebersihan rumah dinas jabatan, berapa orang jasa kebersihan (Tukang Cuci) Rumah Dinas Jabatan? Dari item-item diatas, berapa dibayar perbulannya?”, tanyanya.

Aktivis yang sedang menekuni dunia hukum tata negara ini minta pihak Bagian Umum Muratara bisa menjelaskannya secara rinci, sebab ada hak masyarakat untuk mengetahui atau mengakses informasi terkait penggunaan anggaran,” pintanya

“Selaku masyarakat, kita punya hak untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang rakyat serta punya hak mendapatkan informasi mengenai penggunaannya”, kata pria yang sedang menempuh Study Hukum Tata Negara ini.

Selain mengedepankan asas transparansi, lanjutnya, tentu setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan asas manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat”, tegas pria yang akif menyuarakan aspirasi masyarakat ini.

“Sungguh ironis, anggaran sebesar itu hanya untuk bayar tenaga honor, belanja materai dan cleaning servis, belanja jasa supir, serta jasa keamanan saja”, ujar Pria yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini.

Sementara itu, Andrian Fathursyah, Kepala Bagian Umum Setda Muratara, dan Eleng Saputra selaku Kasubag, saat konfirmasi via Pesan WA hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan. (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here