Efendi Minta APH Selidiki Dana Hibah Bawaslu Muratara

456

MURATARA, NS – Menanggapi informasi mengenai penggunaan anggaran dana Hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di duga tidak dapat dipertangung jawabkan, Efendi Yayasan Pucuk meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki penggunaan dana hibah tersebut.

“Kita minta pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk membentuk Tim untuk menyelidiki penggunaan dana hibah Bawaslu Muratara, jikalau ditemukan ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran hibah dan negara dirugikan, jangan segan-segan dibawa ke rana hukum dan harus diusut tuntas”, pintanya.

Lanjut pria yang aktif melakukan aksi ini, informasi didapat dari media, itu bisa dijadikan informasi awal untuk melakukan penyelidikan.

Sebab, kalau di baca dari LHP BPK, Bawaslu Muratara tidak dapat menunjukkan atau memberikan bukti pertanggungjawaban dari penggunaan dana tersebut, kan aneh”, kata Efendi.

Dengan tidak dapat menunjukkan dan berbedanya penggunaan anggaran dengan pertanggung jawaban, patut diduga anggaran tersebut salah diperuntukkan dan rentan diselewengkan.

“Ketika uang Negara dibelanjakan, harus jelas peruntukan dan penggunaannyaā€¯, ujar Pria yang akrab disapa Fendi ini.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Tahun anggaran 2020 telah memberikan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara sebesar Rp 9 Milyar.

Hal itu diketahui dari dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021.

Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.

Didalam LHP juga diketahui, miliaran rupiah dana hibah di tahun 2020 tersebut tidak ada bukti pertanggungjawaban. Sementara hingga saat ini, BAWASLU MURATARA tidak dapat menunjukkan atau memberikan bukti pertanggungjawaban dari penggunaan dana tersebut.

Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, saat diwawancara
via pesan WA, Senin 5/7/2021 membenarkan tahun anggaran 2020 Bawaslu Muratara mendapat dana Hibah sebesar 9 miliar dari Pemkab Muratara.

Namun dirinya tidak bisa memberi banyak penjelasan mengenai keuangan dan laporan, dia beralasan itu wewenangnya sekretaris pengguna anggaran.

“Kalu kito komisioner hanya bertugas melaksanakan seluruh teknis pengawasan Pilkada, kalau mengenai keuangan dan laporan itu wewenang pengguna anggaran”, terang Munawir.

Untuk lebih detailnya, dirinya menganjurkan bertanya langsung dengan Sekretaris pengguna anggaran. Menurutnya, sekarang pihak Bawaslu lagi diaudit oleh Inspektur Bawaslu RI”, terangnya.

Sementara itu, Aceng, Koordinator Sekretariat (Kasek) Bawaslu Muratara saat dikonfirmasi via pesan WA, senin 5/7/2021 tidak ada balasan. Informasi didapat, Aceng sekarang sudah pindah tugas diwilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI). (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here