Bupati Muratara Minta Perusahaan Bayar Pajak Tepat Waktu

243

MURATARA l, NS –  Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) , H. Devi Suhartoni, meminta kepada  Perusahaan yang berdomisili di Muratara Harus Bayar Pajak Kedaerah tepat waktu.

Permintaan Bupati Muratara itu diutarakan pada saat, Badan Perencanaan Daerah (Babpenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam upaya mengoptimalisasikan pendapatan daerah tahun 2021.

Rapat kordinasi ini mengundang seluruh perusahan yang ada di Muratara, Camat, pihak Bank  dan SKPD terkait dalam lingkup Pemkab Muratara, kegiatan ini dilaksanakan di kantor Pemda Muratara, Senin (12/04).

Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni mengatakan rapat ini penting, saya minta setiap rapat harus ada realisasinya bukan hanya seromoni belakang.

“Rapat soal pengotimalisasi tentang pendapatan daerah ini bukan sesuatu yang baru, namun ini akan kita tertipkan agar baik, kami pemerintah tidak akan mempersulit bagi perusahaan untuk berimpentasi,” ungkap Bupati.

Dilanjutkan, untuk CSR komite harus jalan, mobil perusahaan harus besamsat di Muratara, kerena untuk kepentingan daerah soal pendapatan pajak daerah.

“Bagi perusahaan harus aktip membayar pajak, jangan susah diajak koordinasi ke Pemkab, kalian harus berimpetasi dengan aman semua harus buat izin di Muratara, selain itu, perusahaan harus bayar gaji karyawan tepat waktu, BPJS bagi karyawan harus dibayar hal ini sangat penting karena menyakut aturan negara,” tutup dia.

Kepala Babpenda Muratara, Efendi Aziz menggatakan  hasil rapat optimalisasi hari ini ditemukan upaya optimalisasi pelayanan penuh pada kantor samset Muratara, memerintahkan kepada pimpinan perusahaan diwilayah Muratara yang mengoperasikan kendaraan luar provinsi untuk memutasikan kendaraannya ke wilayah Muratara, penagihan secara dor tuh dor.

Selain itu, bagi pemanang tender yang ber NPWP luar Muratara harus punya dan PKP cabang dengan alamat Muratara, NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahan tambang dengan alamat muratara, NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit, alamat transportasi perusahaan dan pelaku usaha  yang beroperasi hrs berplat muratara

“Kita harapkan setiap perusahaan yang berdomisili Diwilayah Muratara, diwajibkan memiliki KTA Muratara, selain itu, setiap perusahaan harus wajib memiliki kantor cabang Muratara,” harap Efendi Aziz.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Muratara, Maulin menyampaikan Kadin merupakan organisasi pengusaha Indonesia dan sudah disahkan oleh presiden.

Maka dari itu, para perusahaan kita ingin benahi, disektor perekonomian kita siap menyalurkan kehendak pengusaha untuk kerja sama antar pemerintah agar ekonomi Rakyat Muratara semakin baik lagi kedepannya.

“Kembali kita inginkan wajib bagi seluruh perusahaan diwilayah Muarata menyerap tegana kerja lokal menimal 60 persen .  Selain itu seluruh pengusaha harus berkantor diwilayah Muratara, seluruh perusahan harus bayar pajak di Muratara, bukan diluar Muratara,” tegas dia. (Rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here