Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro : Kami Berhak Tentukan Pegawai

141

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Dia mengatakan KPK punya kewenangan soal penentuan pegawai.

“Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jumat Kemarin (8/4/2023).

Dia mengatakan KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri. Dia mengatakan KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK.

Alexander mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi, katanya, hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK.

“Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” kata Alexander.

Alexander mengatakan pemberhentian Endar dilakukan karena masa jabatannya telah habis. KPK berharap Endar mendapat pembinaan karier di Polri.

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Upaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri,” katanya.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here