KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Basarnas

157

Jakarta, NS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan penahanan tersangka korupsi pengadaan barang jasa di Basarnas, Senin (31/07/2023).

Demikian disampaikan Ketua KPK RI, Komjen Pol Firli Bahuri dalam konferensi press. Ada 5 tersangka sudah ditahan terdiri 3 orang. Dimana tersangka ditahan oleh KPK sebagai pemberi suap, dan 2 tersangka penerima penerima suap.

“Tersangka korupsi yaitu, Kabasarnas Marsdya HA dan Koorsprimin, Kabasarnas Letkol ABC. Dengan demikian maka proses penegakan hukum terhadap para tersangka dapat kami selesaikan, “terang Ketua KPK RI.

Dijelaskannya, dalam hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional. Begitupun dengan penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan Perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 sampai dengan 2023. (ril/naa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here