Pengelolaan Dana Kelurahan Terancam kelabakan dan Telambat.

575

LUBUKLINGGAU NS- Adanya mekanisme pekerjaan teknis di suatu kelurahan kini tak seindah yang di bayangkan, kali ini terjadi di kelurahan Belalau II kecamtan lubuklinggau Utara kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18September 2019)

Dengan adanya hambatan yang terjadi di kelurahan ini membuat kantor  lurahan ini layaknya kebakaran jenggot, karena salah satu Pegawai kelurahan yang menjabat sebagai sekretaris lurah, kelurahan belalau II atas nama Firmansyah yang sekaligus sebagai PPTK kegiatan pengelolaan dana kelurahan, namun kegiatan ini tak seindah yang di rasakan oleh Wirawan selaku menjabat sebagai Lura di kelurahan belalau II, hal ini di karenakan Firmansayah selaku PPTK kelurahan pindah ngantor sejak tanggal 9 September kemarin.

“Sedangan di kantor kelurahan belalau II berjumlah empat pegawai sudah termasuk seklur, seklur ini juga menjabat sebagai pejabat pelaksana kegiatan di kelurahan belalau II ini, semenjak tanggal 9 September kemarin, firmansyah atau seklur ini tidak ngantor di belalau II lagi, namun seklur pinda ke kantor Perizinan kota lubuklinggau, semenjak tanggal 9 september, yang anehnya lagi saudara Firmansyah ini belum di keluarkanya surat kerja (sk) di kantor Perizinan kota lubuklinggau, bukan kah seharusnya yang bersangkutan harus di lantik dulu baru bisa pindah dari kelurahan,”jelas wirawan selaku pak lurah.

Dengan pindahnya PPTK di kelurahan ini jelas sangat mengganggu aktipitas di kelurahan belalau II ini, apa yang telah dilaksanakan di kelurahan ini sehususnya di bantu PPTK, seperti urusan atministrasi, dan aktipitas lain apalagi tugas di kelurahan saat ini sangat padat stap di kantor lurah sangat sedikit tinggal tiga orang lagi,”ucapnya pak lurah.

kemarin ada pejelasan dari seklur, saya yang pindah ngantor ktanya dia mau menyelesaikan semua atminitrasi yang dia kerjakan kemarin, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, malah dia pergi ke Jakarta dalam kegiatan  dari kantor Perizinan kota lubuklinggau,tujuanya adalah koordinasi di Kementrian dan Penanaman modal, bukan dalam rangka kegiatan kelurahan.

Dalam hal ini tugas saya cumah melaporkan kejadian ini dengan pimpinan saya ya itu Pak Camat lubuklinggau utara II, dalam prosudur selaku Pejabat seklur di kantor kelurahan belalau II, kelas eselon seperti dia Seharusnya ada pelantikan apalagi pejabat untuk eselon, saya tunggu saja info dari BKPSDM kota lubuklinggau dengan pindahnya dia tampa pelantikan di bolehkan atau tidak.(rd001).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here