Makmin Rumah Jabatan Sekda Lubuklinggau Diduga Tidak Memiliki Dasar Hukum

95

LUBUKLINGGAU, NS = Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah Tahun 2022 menganggarkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah berupa belanja natura dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp4.902.682.049,00 dengan realisasi sebesar Rp4.894.584.600,00.

Dari anggaran dan realisasi tersebut ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun terdapat anggaran dan realisasi kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah berupa pengeluaran biaya makanan dan minuman jamuan tamu di rumah jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp385.115.500,00

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023. TANGGAL : 6 Mei 2023.

Tertera didalam LHP, Berdasarkan keterangan PPTK Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah diketahui bahwa realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu bagi rumah jabatan Sekretaris Daerah telah berlangsung sejak lama.

Pihak SKPD hanya meneruskan kebiasaan belanja rutin tersebut karena anggaran telah tersedia. Pihak SKPD belum pernah mempertanyakan dasar hukum yang melandasi realisasi belanja tersebut kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah maupun pihak lainnya,

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui anggota TAPD tidak mengetahui jika terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi rumah jabatan Sekretaris Daerah.

Selama ini anggota TAPD mengasumsikan bahwa anggaran belanja makanan dan minuman rumah jabatan diperuntukkan hanya bagi rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada rumah jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum membebani keuangan daerah.

Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melakukan pembayaran atas pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau belum berhasil dikonformasi. (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here