Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Mencapai Ratusan Miliaran Rupiah

615

Nusantara Sumsel, Jakarta- KPK menetapkan eks Derektur Utama(Dirut) PT Dirgantar Indonesia, Budi Sentoso sebagai  tersangka. Budi diduga melakukan korupsi terkait penjualan dan perasarana di PT DI tahun 2007-2017.

“Kamui akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan prasarana di PT Dirgatar Indonesia (persero) tahun 2007-2017. Dimana selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut, dan ditemukan tersangka,” kata Firli Bahuri di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum’at(12/6/2020).

Selain Budi, KPK juga menetapkan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisiten Derektur Utama Bidang Bisnis sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktip terkait pemasaran dan penjualan di PT DI tahun 2017.

Bahwa pada awal 2008 tersangka BS selaku Derektur Utama PT Dirgatar Indonesia (Persero) dan tersangka IRZ selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintahan. Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI(persero) yang ditandatangani oleh derektur aircraft interation dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Niaga Putra Bangsa, Pt Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluru mitra/agen tidak perna melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban tang tertera dalam sueat perjanjian kerjasama.

Firli Bahuri mengatakan perbuatan kedua tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 Juta atau setara 125 miliar. Dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar.

”Pebuatan para tersanka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” sebutnya.

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK tersebut. Para tersangka terlihat menggunakan rompi tahanan, para tersangka terlihat berdiri di belakang saat Firli yang memimpin konpers dengan menghadap dinding.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan/atau Palas 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here