Satpol PP Beri Tindakan Tegas Aktivitas Alih Fungsi Lahan Persawahan di Musi Rawas

125

Musirawas, NS – Beberapa pekan lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas  menghentian aktivitas Pendopoan Sawah di wilayah Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Kegiatan itu diduga mengalih fungsikan lahan persawahan menjadi tempat makan.

Terpantau di lokasi memang sudah di pasang spanduk himbauan, akan tetapi pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan dari pihak Satpol PP Kabupaten Musi Rawas, sudah hampir satu pekan ini terlihat sudah ada aktivitas seperti biasa di Pendopoan Sawah.

Hal tersebut mendapat menjadi sorotan dari Rona Almada selaku, koordinator Aliansi Pemuda Peduli Pangan. Mengingat tempat tersebut sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satpol PP Kabupaten Musi Rawas dan sedang berproses di DPRD Kabupaten Musi Rawas, Minggu (16/7/2023).

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, seakan-akan Satpol PP kabupaten Musi Rawas tidak dihargai dalam hal ini, dan persoalan ini lagi berproses di Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas, terkait izin alih fungsi lahan tersebut, siapa sih dibelakang pemilik Pendopoan Sawah, sehingga tidak mengindahkan peringatan dari Satpol pp kabupaten Musi Rawas,” cetus Rona.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Musi Rawas saat di konfirmasi terkait aktivitas di Pendopoan Sawah masih tetap belanjut, dirinya mengatakan akan turun kelapangan.

“Agek kami ke lapangan, siap turun ke lokasi,” Ujar Darli. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here