MUSIRAWAS, NS – Terkait kasus dugaan pungli di SMPN Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mura mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Kamis (4/11/2021) mengenai perkembangan kasus tersebut, dijelaskan Kanit Tipikor, Ipda Marliansyah, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip).
“Kami masih koordinasi dengan pihak Apip”, jelas Kanit Tipikor.
Sebelumnya juga sudah dikonfirmasikan terkait permasalahan ini dengan pihak Tipikor, pada Sabtu (11/11) lalu. Namun dari hasil konfirmasi, belum bisa memberikan keterangan, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pungli di SMPN Bangun Rejo telah mencapai angka hingga Rp110 Juta. Dan terakhir uang tersebut telah dikembalikan Kepala SMPN Bangun Rejo Widodo melalui Ketua Komite SMPN Bangun Rejo, yang kemudian diserahkan ke wali kelas masing-masing. Dan tersisa Rp24 juta yang belum ada kabarnya sampai saat ini. (Rudi)