Komisi III DPRD Bahas Permasalahan PDAM Kota Lubuklinggau

487

Lubuklinggau NS- Banyaknya keluhan pelanggan bagi pengguna  Perusahaan Air Minum (PDAM) di wilaya kota lubuklinggau kini menjadi perbincangan Publik baik di media sosial maupan di muka umum selalu ada keluhan dari masyarakat tentang mengeluhnya pelanggan air PDAM tersebut. Kamis (12/9/2019).

Saat ini Dirut PDAM  kota lubuklinggau yang yang saat ini di pimpin oleh ibu Ratnawati Mahmud Amin, belum ada jawaban kepada masyarakat atau konsumen pengguna PDAM  mengenai permasalahan yang terjadi saat ini mengenai sulitnya air bersi bagi pengguna PDAM, baik melalui media sosial maupun bertatap muka secara langsung dengan masyarakat.

Namun permasalahan ini menjadi perbincangan serius oleh Komisi III bapak Raden Syahlendra selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD)  Kota Lubuklinggau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal ini terlihat di dalam setatus Facebooknya bapak Raden Syalendra mengenai permasalahan ini bahwa dari angota dewan Komisi III telah mengundang pemerintahan yang menjadi mitra kerja yaitu, PU Perkim dan PDAM kota lubuklinggau didalam porum rapat, dan di dalam porum rapat tersebut di sampaikan juga karena dia sangat focus dengan PDAM dan menanyakan persoalan-persoalan yang telah di alami PDAM saat ini yang menjadi banyaknya keluhan-keluhan dari masyarakat.

Dan di jelaskan juga oleh Raden Syahlendra bahwa pihaknya telah mendalami pemasalahan tersebut karena  banyaknya keluhan-keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya air bersih di wilaya kota lubuklinggau.

Terlihat juga di dalam setatus Raden Syahlendra menyampaikan di dalam porum rapat yang tela dilaksanakan, muncul wacana-wacana untuk mensuwastakan saja PDAM dengan alasan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan terlihat tanda tanya besar di dalam setatus Raden syahlendra selaku anggota Komisi III kota Lubuklinggau.

Menurut Raden Syahlendra selaku komisi III DPRD Kota lubuklinggau ia menyampaikan bahwa pihaknya belum sepakat jika pengelolaan PDAM di swastakan sebab dirinya bersuudzon  kepada pengelola PDAM yang sekarang, dan kami lebih sepakat memberi luang waktu selama 2 sampai denangan tiga minggu,”jelasnya.

Hal ini di lakukan agar pihak PDAM melakukan Inventarisir atas persoalan internal karena menyangkut dengan sumber daya manusia, baik persoalan di bidang inprastruktur PDAM dan persoalan pelayanan kepada masyarakat .

 Dijelaskanya juga agar semua  persoalan ini di akumulasikan didalam bentuk laporan dan solusi-solusi yang di tawarkan agar bisa di paparkan secara komprehensif, baru setelah paparan secara jelas dan menyeluruh maka dijelaskanya juga, sebagai mitra kerja kita akan memberi rekomendasi dan solusi  apa yang harus kita ambil agar persoalan dan keluhan masyarakat bisa di atasi secara bijaksana dan penuh kearifan yang memenuhi rasa keadilan,”jelasnya.

Kita sangat butuh air bersih sebab air bersih adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat kota lubuklinggau, kita sangat  focus dan berupaya menyelesaikan permasalahan PDAM yang sudah sakit dan sampai saat ini masih belum bisa disembuhkan, dan kita terus mendorong perbaikan-perbaikan dan kita sudah mensupport penuh baik di dalam hal anggaran maupun didalam aturan-aturan Perda,”jelasnya.

Didalam amanah Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dalam Pasal 33 ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan.

Didalam ayat 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikausai oleh Negara.

Ayat 3. Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnyademi kemakmuran rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here