Kejari Lubuklinggau Bidik Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS SD Pangkalan

104

LUBUKLINGGAU, NS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bidik dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Kajari Lubilinggau, Riadi Bayu didampingi Kasi Pidsus Hamdan dan Kasi Pidum Balmento dan jajarannya saat gelar pers release disela acara peringatan Hari Bhakti Adiyaksa 2023, di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sabtu (22/7/2023).

Menurutnya, dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bos pada SDN Pangkalan, saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, pihak Kejaksaa Negeri Lubuklinggau juga bidik dugaan Tipikor kegiatan makan minum siswa Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura tahun anggaran 2022 dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna (Perseroan) tahun anggaran 2021.

Dijelaskan Riadi, untuk kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, yang sedang dalam proses Lidik masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Sementara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah di BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) itu sudah masuk tahap penetapan tersangka, namun penetapan tersangka itu terpaksa dilakukan reschedule atau penjadwalan ulang.

Diketahui sebelumnya, terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Pangkalan, Muhamad Isa diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Kamis 16/3/2023 lalu.

“Biasalah, diperikso mengenai penggunaan anggaran dana BOS”, ujar Muhamad Isa sesusai diperiksa pihak kejaksaan beberapa waktu lalu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here