Kasus Narkoba Mulai di Sidangkan

322

LUBUKLINGGAU, NS – Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (11/03) Mulai melakukan sidang perdana.

Sidang yang dilaksanakan sekira Pukul, 16.00 WIB di Pimpin Hakim Ketua, Imam Santoso SH, dikomplek perkantoran Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sidang perdana kasus Narkoba ini menghadirkan saksi dari Satnarkoba Polres Lubuklinggu. Kemudian didalam sidang tersebut juga dihadirkan dua tersangka Riki dan Rasyid yag di damingi pengacara.

Sebagai mana di ketahui,kasus ini terbongkar setelah pihak aparat kepolisian Resort (Polres )Lubuklinggau pada Jumat,(3/01/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, melaksanakan penangkapan terhadap Ricki Andrian alias Riki alias Citul yang dipimpin langsung Iptu Sopian Hadi.

Pengerbakan serta penangkapan di Jl Jendral Muhc Hasan RT 8 Blok C no 8 Kelurahan Suka jadi Lubuklinggau barat 1 tersebut menemukan Lima bungkus plastik yang di duga berisi Narkoba jenis Sabu.

Didalam pengembangan kasus ini pihak Polres Lubuklinggau, terungkap jika Narkoba yang di temukan di kediaman Riki tersebut didapatinya dari seorang bandar yang juga Resedifis Narkoba Rasyid.

Dengan adanya pengakuan dari Riki tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap Rasyid, Yng saat ini kasusnya mulai di sidangkan. (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here