Gelar Rapat Paripurna, DPRD kota Lubuklinggau Sahkan Empat Raperda

42

LUBUKLINGGAU, NS – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan pansus dewan yang membahas empat raperda usul Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan enam rapersa inisiatif DPRD.

Wali Kota H SN Prana Pane menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpiman dan anggota DPRD Lubuklinggau yang telah membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau serta enam raperda inisiatif DPRD.

“Diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman dalam rangka mengembangkan pelayanan dan pembangunan di Kota Lubuklinggau,” katanya.

Keempat raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, tuang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua raperda tentang garis badan sungai kota Lubuklinggau, ketiga raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Sementara enam raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Tata Laksana Barang Bersubsidi, Raperda tentang Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi tempat Hiburan, Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Ke 10 Raperda tersebut langsung disetujui anggota DPRD Lubuklinggau setelah penyampaian pansus-pansus dewan yang didengarkan langsung wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau serta penandatanganan berita acara tersebut. (Rudi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here