Kondisi PAD Musi Rawas Dinilai Kurang Baik FKMB Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

93

MUSI RAWAS, NS – Dinilai kondisi Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) selama ini sedang kurang baik. Sejumlah Forum Kemasyarakat Musi Rawas Bersatu (FKMB) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (10/9/2023).

Dalam aksi damai Ketua FKMB, Azwar Anas menjelaskan, “Hari ini kami dari FKMB menggelar aksi damai mengangkat Isu sentral, yaitu mengenai “PAD” Kabupaten Musi Rawas (Mura) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di Daerah Musi Rawas, “jelas Anas sapaan akrabnya.

Menyikapi isu tersebut, lanjut Anas menjelaskan, yang diduga tidak miliki HGU yang berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak BPHTB melalui PAD dan Estimasi angka kerugian mencapai 400 Miliar.

Bahwa kondisi PAD Kabupaten Mura selama ini sedang kurag baik, dikarenakan terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Daerah Musi Rawas terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bahwa tidak diterimanya penghasilan restribusi pajak BPHTB dan sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit tentu mengakibatkan potensi kerugian daerah atas kurangnya pendapatan BPHTB dengan Estimasi angka kerugian ditapsir mencapai ratusan miliar.

Bahwa pendapatan asli Daerah atas BPHTB yang di duga tidak dibayar sejumlah Perusahaan Perkebunan disebabkan sejumlah Perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berlangsung lama.

Bahwa Pemkab Mura terkait masalah PHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama Pihak Perusahaan dimaksud. Hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021, saat itu terdapat kesepakatan dan Pihak Perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura  terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh Pihak Perusahaan.

Adapun, referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diarttaranya adalah Pasal 42 nomor 39 Tahun 201 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII/2015 serta Surat Mente Pertanian nomor : 91.1/KB/400/6/2021 tanggal  14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan  Perkebunan.

Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU, “sambungnya. (naa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here