Anggota DPRD Mura Menilai, Dugaan Pungli di SMPN Bangun Rejo Mencoreng Dunia Pendidikan

276

MUSI RAWAS, NS – Menanggapi perihal indikasi pungutan iuran komite di SMP Negeri Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dikeluhkan wali murid, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Dapil VI di wilayah tersebut, M Febriyansah menilai hal tersebut mencoreng mutu pendidikan di Kabupaten Mura.

Dikatakannya, dibeberapa hari yang lalu memang telah beredar informasi adanya oknum meminta dana untuk pembangunan pagar sekolah SMP Negeri Bangun Rejo. Jika memang itu benar adanya, seyogyanya pihak SMPN Bangun Rejo tidak bersikap seperti itu, karena dalam pendidikan itu tidak diperbolehkan.

“Seharusnya seorang guru atau pengajar memberikan contoh atau pendidikan yang bermutu, berkulitas kepada muridnya. Agar anak didiknya mendapatkan pengajaran ilmu  yang lebih baik. Kalau seandainya ini terjadi adanya indikasi pungutan liar di sekolah, artinya mencoreng nama baik sekolah di Kabupaten Mura,” terang Febri kepada awak media, Kamis (17/6/2021).

“Saya sekalu DPRD Dapil VI wilayah tersebut mengharapkan agar itu tidak terjadi. Dan kepada SMPN Bangun Rejo untuk dapat mengklarifikasi adanya indikasi pungli tersebut,”:tegas Febri.

Dilanjutkan, kalaupun dari Kepala Sekolah yang terlibat, maka ia harus bertanggung jawab atas tindakannya, baik secara pindana. Karena ini sudah sangat mencoreng mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Mura.

Bukan hanya itu saja, bahkan telah mencoreng visi misi Bupati Mura salah satunya yaitu, memajukan sektor di bidang pendidikan. Bukankan pihak sekolah telah dianjurkan untuk tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, apalagi rencananya untuk pembangunan pagar sudah ada dananya, baik dari dana APBD, Dana Bos, maupun dana DAK APBN, Bukan pungutan dari wali murid siswa tersebut.

“Jelas, tentu itu tidak boleh, apalagi disaat pandemi yang belum selesai. Ya kita tahu semua telah terdampak dari segala sektor, “jelasnya.

Selanjutnya, Febri menegaskan jika memang benar adanya melanggar kode etik dalam perihal pungli yang diindikasikan di SMPN Bangun Rejo. Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) atau BKPSDM itu harus bertindak. Apalagi dalam hal yang mencoreng mutu pendidikan di Kabupaten Mura.

“Kalaupun benar adanya pelanggaran tindak  pidana atau segala macam harus dicopot ia sebagai Kepala Sekolah. Dan kepada wali murid diharapakan, jika merasa keberatan juga harus bersikap tegas atau mengambil kebijaksanaan,” tutupnya. (Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here