3.600 Gram Ganja Empat Lawang di Musnahkan

121

LUBUKLINGGAU, NS – Melintas di Kota Lubuklinggau, Muslim alias Ilim (46) warga Empat Lawang membawa narkotika jenis ganja 3.600 Gram. Diduga sebagai kurir lintas Kabupaten.

IIim berdomisili di Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Ia melintas Lubuklinggau mengendarai mobil Yoyota Avanza warna abu-abu metalik BG 1693 PJ, dengan membawa ganja kering 3.600 Gram, terdiri dari irisan daun, batang dan biji.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP, Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka IIim pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Dikatakannya, pengungkapan penangkapan di Jalan Kemang RT 06, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklunggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Saat ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di temukan dalam bagasi mobil bagian belakang yang dikendarai tersangka. Dimana barang tersebut dalam penguasaan tersangka.

“Narkotika dalam bentuk ganja kedapatan merupakan yang di bawa dari Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Lubuklinggau menggunakan mobil milik tersangka, “katanya.

Dan dari pengakuan tersangka membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Lubuklinggau untuk di serahkan kepada seseorang. Dimana penangkapan Satres Narkoba Lubuklinggau dilakukan dengan undercover buy.

Disamping itu, dalam kurun waktu dua bulan mulai Juli sampai Agustus 2023, Satres Narkoba telah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba. Diantaranya 17 perkara dan 30 tersangka.

Dengan barang bukti narkotika sebanyak sabu 90,33 gram, lalu pil ekstasi 349 butir dan 102, 85 serbuk atau pecahan dan ganja sebanyak 3.600 Gram. (Naa)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here