Lubuklinggau, NS – Herman Sawiran (43) kasus korupsi oleh Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Dituntut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 10 Mei 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hamdan dan M Jauhari menuntut terdakwa Herman Sawiran.
JPU juga menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 898.699.293,74 (hampir Rp 900 juta).
“Telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, “kata Kajari Lubuklinggau, Bayu Riyadi Kristianto, melalui Kasi Pidsus Hamdan.
Dijelaskannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Kemudian, menghukum Terdakwa Herman Sawiran membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan, “imbuhnya. (*)