Site icon Nusantara Sumsel

Cegah Terjadi Kerusakan SDA, Polres Mura Melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022

MUSI RAWAS, NS– Guna mencegah terjadi hal-hal negatif, baik untuk oknum itu sendiri serta merusak sumber daya alam. Polres Musi Rawas (Mura) melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara kepada wartawan nusantarasumsel.com, Rabu (23/11/2022).

“Iya, kemarin sengaja, saya bersama, Kanit Pidsus, Ipda Niko beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, “kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim Mura, hal ini sesuai dengan perintah, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, bahwa mewajibkan personel Koprs Bhayangkara setiap kabupaten dan kota, melaporkan hasil ungkap kasus ilegal drilling atau tambang minyak ilegal didaerah setempat.

Sebab kasus ini adalah perintah yang penting untuk dipahami seluruh personel sebagai bentuk komitmen menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal yang menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan.

Tentunya, ancaman serius, karena sampai saat ini tidak ada regulasi membahas mekanisme yang mengatur terkait pengelolaan dan penjualan minyak hasil tambang yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.

Masih kata Kasat Reskrim, dari operasi ini pula Kapolda Susmel mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan, dan apabila ada oknum masih melakukan kegiatan Illegal Driling, tentunya sebagai aparat penengak hukum, setelah memberikan himbaun dan sosialisasi masih melakukan hal tersebut.

“Maka, kami akan memproses secara hukum sesuai dengan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60 Milyar,”tegas Indra sapaan akrabnya. (Rudi/rls)

Exit mobile version